Kamis, 16 Mei 2013

Pengen Melek Duit? Kenalan Sama OJK Yuk! (Bagian 2 Selesai)

Mbah, daripada nanya cterus, nih cucuk jelasin aja intinya OJK itu ngapain aja ya mbah.

Yowes cuk, coba dijelaskan struktur organisasinya OJK dulu gimana.


Kalau susunannya begini nich mbah :

.


Struktur organisasi OJK terdiri atas:

1. Dewan Komisioner OJK; dan
2. Pelaksana kegiatan operasional.

Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan 9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas :
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Hadeuh cuk, banyak juga ya, terus juga ada istilah planet Mars juga itu yang mbah tidak paham. Inti tugasnya OJK itu apa cuk? Pusing mbah karena kamu ngomong kebanyakan bahasa planetnya.

Dalam tugasnya, OJK berfungsi mengawasi lembaga keuangan yang ada, baik itu Bank, Non Bank, dan Pasar Modal. Untuk non banknya meliputi Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Berarti Koperasi juga masuk cuk? Kan yang dekat rumah kita ini lembaga keuangan cuma ada koperasi.

Belum masuk, Mbah.

Lho?! Kok gitu cuk? Kenapa belum masuk pengawasan OJK?! Wong Deso macam mbahmu ini kan ga bisa pergi jauh-jauh lagi, cuk, untuk cari modal mengembangkan usaha buat sawah dan ternak warisan buyutmu itu.

Gini mbah, kalau Koperasi itu ada dibawah Kementerian Koperasi. Secara kelembagaan memang seharusnya si koperasi ini di awasi oleh OJK juga. Namun dengan adanya batasan dan wewenang yang diatur undang-undang, maka saat ini koperasi masih dalam pengawasan KEMENKOP mbah. Mudah-mudahan OJK bisa terus berusaha agar Koperasi juga ada dalam pengawasannya karena potensinya yang begitu besar dalam mendorong perekonomiuan masyarakat di Indonesia ini, Mbah.

Nah, itu cuk, konsumewn macam kita ini kan juga harus dilindungi dalam mengunakan jasa dari lembaga jasa keuangan, terus kalau ada hal-hal yang aneh di lembaga jasa keuangan yang mau kita ikutin itu kayak kasus koperasi langit biru gimana cuk supaya aman? Ada tempat pengaduannya ga cuk?

Ada mbah, konsumen Lembaga Jasa Keuanga adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain : nasabah di industri Perbankan, pemodal di industri Pasar Modal, pemegang polis di industri Asuransi, peserta Dana Pensiun (tidak termasuk pensiunan PNS), dan nasabah di industri Pembiayaan dan Penjaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sedangkan untuk konsumen perbankan, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Bab XIII mengenai Ketentuan Peralihan, pasal 55 angka (2) yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan baru akan beralih dari Bank Indonesia ke OJK pada tanggal 31 Desember 2013.

Terus cuk, cara menyampaikan pengaduan kita kalau ada yang ga beres gimana?

Nah, berhubung mbah wong deso, biar cepat caranya ada tiga mbah :


1. Surat Tertulis


Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

u.p. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Menara Radius Prawiro, Lantai 2

Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jl. MH. Thamrin No. 2

Jakarta Pusat 10350

2. Telepon
Telepon : (021) 500 655
Jam operasionalnya : Senin – Jum’at pkl. 09.00 – 12.00 WIB dan pkl. 13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur)

3. Faksimili
Faksimili : (021) 386 6032


Perlu di ingat juga nich mbah, sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan Konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank. Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank Indonesia. Kalau nanti ada teman mbah yang bermaksud menyampaikan pengaduan terkait sektor perbankan, dapat disampaikan kepada : 

Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan 
Bank Indonesia 

Telepon : (021) 381 8923  
Faksimili : (021) 350 1918

Nanti kalau mbah mau ngadu, ada hal yang harus diperhatikan ya mbah, dalam menyampaikan pengaduan, Konsumen, masyarakat, atau pihak yang mewakilinya wajib menyampaikan terlebih dahulu informasi atau dokumen yang paling kurang meliputi:
*     Bukti penyampaian pengaduan kepada Lembaga Jasa Keuangan;

*     Identitas diri lengkap.
*     Deskripsi pengaduan
*     Dokumen pendukungnya (jika ada)
Apabila datanya tidak dilengkapi oleh Pemohon dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Pemohon dianggap mencabut pengaduannya.


0 komentar:

Posting Komentar