Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang asuransi syariah, baiknya kita mengetahui dulu apa itu asuransi. Penulis yakin bahwa pembaca masih cukup asing dengan kata asuransi itu sendiri. Asuransi adalah
suatu sistem perlindungan terhadap potensi kerugian yang ditetapkan untuk kesehatan, jiwa, properti, dan instrumen keuangan lainnya. Dalam undang-undang No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi sebagai imbalannya.
Sedangkan asuransi syariah adalah usaha untuk saling tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah adalah suatu sistem dimana para partisipan / anggota / peserta mendonasikan / menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim. Jika digambarkan dengan mind mapping maka seperti inilah konsepnya :
Dari Konsep Dasar Asuransi Syariah yang tertera diatas, bisa dilihat bagaimana antara sesama peserta bertabarru' untuk saling memikul resiko bisa salah satu atau lebihnya tertimpa musibah. Jadi peserta itu bertabarru' kepada peserta lainnya, bukan bertabarru' kepada perusahaan.
Dalam konsep Islam asuransi Islami bukan semata profit oriented, tetapi ia mengandung nilai social oriented. Perpaduan antara dua mindset inilah yang dibangun oleh asuransi syariah dalam menjalankan peranannya. Karena perbedaan orientasi dan filosofi ini sebaiknya perusahaan asuransi syariah perlu hati-hati dalam memilih management, DPS dan dalam operasionalnya.
Asuransi syariah itu karakteristiknya sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional para praktisi berusaha menimbulkan insurance minded di kalangan masyarakat. Dalam asuransi syariah yang perlu ditumbuhkan adalah perasaan ta’awun dan isti’mar minded atau saling tolong menolong secara sukarela yang diiringi dengan konsep-konsep bisnis. Dengan demikian sikap saling membantu ditambah dengan keikhlasan menghasilkan bisnis yang berkah sekaligus tujuan untuk memperoleh keuntungan atau perlindungan (proteksi) tetap tercapai.
Asuransi Syariah dan konvensional memiliki tujuan yang sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan resiko. Kemudian yang menjadi perbedaan mendasar antara keduanya adalah pada mindset atau niatnya dan cara pengelolaan dananya. Asuransi konvensional berasaskan tranfer risiko (risk transfer) dari para peserta kepada perusahaan asuransi. Asuransi syariah manganut azas tolong menolong yaitu dengan membagi risiko diantara para peserta.
Beberapa pendapat Ahli Syariah tentang asuransi konvensinal, yaitu : Terdapat uncertainty (maysir/jahalah), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi. Kemudian terdapat riba atau syubhat riba, misalnya dalam asuransi jiwa, yang mana pembeli polis yang membayar sejumlah uang/premi dengan harapan mendapatkan uang lebih banyak dimasa yang akan datang. Pada dasarnya, asuransi konvensional merupakan jual-beli resiko dimana pembeli polis menjual/mentransfer resikonya kepada penjual polis. Penjual polis (perusahaan asuransi) menanggung risiko dengan imbalan premi yang diterima dari pembeli. Transaksi ini termasuk riba dan perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit aset dengan harapan untuk mendapatkan aset yang lebih banyak dengan cara yang tidak jelas dan ada sedikit biaya.
Kemudian juga ada beberapa hal penting dalam asuransi syariah, yaitu :
1. Akad perjanjian.
2. Jangka waktu.
3. Jenis asuransi.
4. Premi asuransi (Sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaanya di asuransi. Besarnya premi asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan (probability terjadinya risiko) dari tertanggung.
5. Perisrtiwa yang menimbulkan risiko.
6. Klaim
7. Broker asuransi.
Beberapa jenis asuransi syariah yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah saat ini yaitu :
1. Dana pendidikan.
2. Asuransi jiwa.
3. Asuransi jiwa dan kesehatan.
4. Asuransi kesehatan grup.
5. Asuransi kesehatan keluarga.
6. Asuransi mobil
7. Asuransi perlindungan rumah
8. Unit link syariah (asuransi + investasi)
Musibah merupakan suatu kejadian yang menimbulkan resiko kerugian atau hilangnya income yang dinyatakan dalam perjanjian asuransi, sedangkan sifatnya masih ihtimal (kemungkinan). Hal-hal yang bersifat kemungkinan dalam suatu akad dalam hukum Islam adalah Gharar (tidak jelas). Gharar menjadikan setiap akad menjadi batal karena bertentangan dengan prinsip kontrak muawwadah (timbal balik). Dalam asuransi Syariah, walaupun peristiwa juga bersifat ihtimal atau ada unsur ketidak pastian, namun karena akad perjanjiannya bersifat Ta’awun (tolong-menolong) maka tidak ada pihak yang dirugikan karena ketidak jelasannya. Peranan perusahaan
Asuransi Syariah hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana / kontribusi yang diterima /dilimpahkan kepada perusahaan asuransi. Surat Al Maidah ayat 2: Yang artinya
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.
Berikut ini merupakan Dasar Hukum Asuransi Syariah.
1. Fatwa No. 39: Asuransi Haji.
2. Fatwa No. 51: Akad Mudharabah Musytarakah.
3. Fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syariah.
4. Fatwa No. 52: Akad Wakalah bil Ujroh pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
5. Fatwa No. 53: Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Hal-hal yang dilarang dalam ekonomi Islam termasuk asuransi
1. Maisir (judi).
2. Aniaya (zhalim).
3. Gharar (ketidakjelasan).
4. Haram.
5. Riba (Bunga).
6. Iktinaz (Penimbunan).
7. Bathil (Tidak memenuhi rukun dan syarat).
Musibah dalam kasus asuransi syariah walaupun sifatnya ihtimal (tidak pasti), tetapi karena kontraknya ta’awun bukan muawwadah, maka tidak terjadi gharar. Jadi tidak ada yang diragukan lagi dalam kontrak dan pengurusan asuransi secara syariah, dan masyarakat muslim khususnya tidak lagi menjalankan suatu transaksi syariah. Dibawah ini merupakan ringkasan tentang perbandingan asuransi syariah dan asuransi konvensional.
: Uang-uang yang dikelola tidak boleh di investasikan dalam investasi atau instrumen keuangan yang ribawi. Kemudian untuk pembayaran premi asuransi bisa bertambah dan bisa berkurang sesuai dengan margin yang didapati oleh perusahaan asuransi dari investasi yang dilakukannya. Dalam asuransi kerugian, perusahaan asuransi disebut sebagai pemegang amanah, dimana dia diberi amanah untuk mengelola resiko dan uang premi yang diserahkan kepadanya. Pihak yang membayar premi adalah peserta asuransi, bukan pembeli polis. Hubungan antara pemegang amanah (perusahaan asuransi) dan peserta asuransi adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan antara pihak penanggung dan tertanggung. Cukup sekian pengenalan asuransi syariah kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar