Ilustrasi : tpidsulut.org
Kenaikan BBM kembali menjadi topik yang hangat diberbagai media
cetak maupun elektronik setelah memasuki rezim baru pemerintahan Presiden Joko
Widodo dan Wakil Jusuf Kalla yang diumukan pada malam hari ditanggal 17
November 2014. Sebelumnya memang sudah ada
wacana bahwa BBM bersubsidi akan dinaikan sebelum 31 Desember 2014. Dengan berhembusnya isu tersebut sebenarnya pemerintah tidak serta merta membiarkan BBM dinaikan dengan mempertimbangkan efek positif maupun negatif akibat naiknya harga BBM. Oleh sebab itu pemerintah menerapkan program Kartu Indonesia Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, serta Kartu Indonesia Pintar yang dikenal dengan sebutan Tiga Kartu Sakti sebagai kompensasi atas naiknya harga BBM bersubsidi yang ditujukan kepada kalangan masyarakat kelas bawah.
wacana bahwa BBM bersubsidi akan dinaikan sebelum 31 Desember 2014. Dengan berhembusnya isu tersebut sebenarnya pemerintah tidak serta merta membiarkan BBM dinaikan dengan mempertimbangkan efek positif maupun negatif akibat naiknya harga BBM. Oleh sebab itu pemerintah menerapkan program Kartu Indonesia Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, serta Kartu Indonesia Pintar yang dikenal dengan sebutan Tiga Kartu Sakti sebagai kompensasi atas naiknya harga BBM bersubsidi yang ditujukan kepada kalangan masyarakat kelas bawah.
Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi kenaikan BBM yang
langsung diikuti penyaluran dana dari Tiga Kartu Sakti tersebut. Tepat tanggal
18 November 2014 Pukul 00:00 ditiap wilayah waktu harga BBM Subsidi (Premium
dan Solar) naik secara rata-rata 30,77% untuk Premium dan 36,364% untuk Solar,
sehingga harga premium yang sebelumnya Rp6500,00 menjadi Rp8500,00 sedangkan
Solar dari harga Rp5500,00 menjadi Rp7500,00. Reaksi muncul akibat kebijakan
tersebut, khususnya dari kalangan Mahasiswa, yang merupakan suatu hal yang
wajar karena selama ini Mahasiswa memposisikan diri sebagai pembela masyarakat
khususnya masyarakat kelompok menengah ke bawah. Namun dikalangan Mahasiswa
sendiri juga menuai pro dan kontra mengenai kenaikan BBM Bersubsidi dengan
argumen dan data masing-masing.
Kalangan ekonom menyikapi kenaikan BBM Bersubsidi beragam secara
umum ada yang mendukung dan tentunya ada yang menolak. Ekonom yang medukung
memberikan argumentasi untuk menyelamatkan anggaran pemerintah akibat tingginya
subsidi terhadap BBM Bersubsidi sehingga harus dikurangi serta dialihkan untuk
pembangunan sektor yang produktif. Tetapi mereka menyayangkan pemerintah lamban
dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kondisi pasar semakin tidak
menentu. Sehingga harga komoditas lain seperti bahan makanan dan sayur mayur sudah
naik terlebih dahulu sebelum kenaikan harga BBM Bersubsidi. Kemudian ada juga ekonom
yang menolak mempunyai argumentasi Indonesia adalah negara pengekspor minyak
seharusnya meraih keuntungan dari kondisi kenaikan harga minyak dunia. Karena
pertama kali dalam sejarah Indonesia menaikan harga BBM bersubsidi ketika harga
minyak dunia sekitar 79,82 US$ per Barrel.
Bagi pemerintah tentunya kebijakan ini termasuk kebijakan yang tidak
populis jika dikaitkan dengan idealisme partai pengusung pemerintahan yang pada
rezim pemerintahan sebelumnya kontra dengan kenaikan BBM Bersubsidi. Namun pemerintah
mempunyai argumentasi anggaran negara harus diselamatkan untuk dialihkan pada
pembangunan sektor produktif dibidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan
masyarakat. Terlepas dari pro dan kontra kenaikan harga BBM Bersubsidi yang
terjadi ditengah merosotnya harga minyak dunia, opini ini hanya sedikit
memberikan cara pandang ekonomi Islam terhadap persoalan kenaikan BBM.
Mekanisme
Pasar dalam Ekonomi Islam
Konsep Ekonomi Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas
prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut
berlaku mutlak. Namun kebebasan ini dibungkus oleh frame aturan syariah. Pasar
tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali
negara dengan otoritas penentuan harga atau sektor privat dengan kegiatan
monopolistik ataupun lainnya. Dengan demikian pemerintah tidak memiliki
wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah mengatakan jika masyarakat
melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada bentuk distorsi
atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya
penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini nilai konsep Islam tidak memberikan ruang intervensi
dari pihak manapun untuk menentukan harga, kecuali dan hanya kecuali jika adanya
kondisi darurat yang kemudian menuntut pihak-pihak tertentu untuk ambil bagian
menentukan harga. Pengertian darurat di sini adalah pada dasarnya peranan
pemerintah ditekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai
pelaku pasar dapat dibenarkan hanyalah
jika pasar tidak dalam keadaan sempurna, dalam arti ada kondisi-kondisi yang
menghalangi kompetisi yang wajar terjadi. Sejumlah contoh klasik dari kondisi yang
menhalangi kompetisi yang wajar antara lain: informasi yang tidak simetris,
biaya transaksi, kepastian institusional serta masalah dalam distribusi. Dengan
kata lain intervensi pemerintah adalah untuk menjamin kewajaran dan keadilan.
Pemerintah dalam Islam disebut sebagai “Ulil Amri”, yang secara
bahasa berarti yang memiliki atau yang memegang urusan dan tanggung jawab.
Inilah sebetulnya yang menjadi salah satu sebab utama mengapa seorang pemimpin
diangkat ataupun ditaati adalah karena terkait dengan fungsinya sebagai
pengurus dan pelayan masyarakat. Untuk memenuhi semua keperluan masyarakat
boleh diuruskan secara adil dan mencapai maslahat kolektif dan sebaliknya jika
tidak ditaati akan menyebabkan berbagai benturan kepentingan ditengah
masyarakat. Migas dan Sumber Daya Alam yang melimpah lainnya dalam pandangan
Islam merupakan hak milik umum sebagaimana Rasulullah bersabda “Kaum muslim
berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan
Ahmad), maka sesuai dengan fungsinya, pengelolaannya harus diserahkan kepada
negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.
Tambang-tambang MIGAS tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta,
apalagi pihak asing. Karena itu kebijakan ekonomi kapitalistik, yakni
liberalisasi migas baik di sektor hilir termasuk kebijakan harganya maupun di
sektor hulu yang sangat menentukan jumlah produksi migas sangat bertentangan
dengan tugas pencapaian maslahat kolektif yang diemban oleh pemerintah yang
disebut dalam sebuah kaidah kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terkait
dengan kemaslahatan. Penguasaan Sumber Daya Alam yang yang bersifat kebutuhan
kolektif adalah salah satu instrumen kebijakan makro ekonomi bagi sebuah
pemerintahan Islam untuk mengalihkan konsentrasi kekayaan, ketidakadilan
ekonomi dan secara sosial menghapus distorsi ekonomi.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan
kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi
1.
Kebutuhan
masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa);
para fuqaha sepakat bahwa sesuatu yang menjadi hajat orang banyak tidak dapat
diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sesuai.
2.
Terjadi
kasus monopoli (penimbunan); para fuqaha sepakat untuk memberlakukan hak Hajar
(ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh
pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan negatif (berbahaya)
yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan monopolistik ataupun
penimbunan barang.
3.
Terjadi
keadaan pemboikotan, dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu
penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari
penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena
oleh pihak penjual tersebut.
4.
Terjadi
koalisi dan kolusi antar para penjual; dimana sejumlah pedagang sepakat untuk
melakukan transaksi di antara mereka sendiri, dengan harga penjualan yang
tentunya dibawah harga pasar. Ketetapan intervensi disini untuk menghindari
kemungkinan terjadi fluktuasi harga barang yang tidak wajar.
Kembali kepada persoalan kenaikan BBM, selama ini penetapan harga BBM
selalu melalui kebijakan pemerintah atau ada intervensi pemerintah dan tidak
dilakukan secara mekasnisme pasar, inilah yang pada akhirnya menimbulkan
distorsi pasar. Seandainya jika harga BBM menggunakan mekanisme pasar seperti
yang terjadi pada BBM Non Subsidi seperti Pertamax ataupun Pertamax Plus, maka
gejolak masyarakat tidak terlalu besar dampak yang dirasakan. Hal tersebut
berlaku juga untuk komoditas yang lainnya. Kalau nantinya pemerintah ingin
melakukan intervensi pasar maka tidak melalui kebijakan penetapan harga, tetapi
melalui penambahan jumlah permintaan ataupun penawaran dan ini yang lebih ditekankan
dalam sistem ekonomi Islam.
Tiga
Kartu Sakti dan Keadilan
Saat ini jelas sangat dirasakan (lima hari sebelum kenaikan harga
BBM hingga hari ini ditetapkan naiknya BBM) harga-harga komoditas lain mengalami
kenaikan walaupun komoditas itu tidak terkait secara langsung dengan BBM. Tentunya
ini menyebabkan pendapatan masyarakat (golongan kecil, menengah, dan atas) akan
mengalami penurunan dan tentunya yang paling merasakan dampaknya adalah
golongan kecil dan menengah. Sehingga pemerintah mengantisipasinya dengan
program Tiga Kartu Sakti yang juga menimbulkan pro dan kontra, dan terasa aneh
memang ketika pro dan kontra itu terjadi di Pemerintah pusat sampai kepada
Kepala Daerah yang menolak Tiga Kartu Sakti tersebut. Pemerintah Daerah khawatir Tiga Kartu Sakti akan menimbulkan
persoalan bagi daerah karena anggaran yang besar diperlukan untuk Tiga Kartu
Sakti serta paradigma berpikir kepala daerah yang berbeda dengan pemerintah
pusat.
Jika pemerintah konsisten dan transparan dengan apa yang menjadi
tujuannya, yaitu menyelematkan anggaran negara dan mengalihkan untuk fungsi
lainnya yang lebih produktif, tentu hal itu lebih dikedepankan sehingga tidak
muncul anggapan kebijakan yang ambivalen.
Katakanlah kita berfikir positif terhadap kebijakan pemerintah tersebut tentu
kita menyatakan kebijakan Tiga Kartu Sakti dan Kenaikan BBM Bersubsidi merupakan
upaya pemerintah untuk berlaku adil dengan mebanguin sektor produktif, artinya
sebagian beban masyarakat kecil yang menerima dampak kenaikan harga BBM Bersubsidi
akan dapat direduksi. Sehingga secara ekstrim bisa dikatakan bahwa dengan
kebijakan tersebut pemerintah ingin melakukan transfer kekayaan dari masyarakat
kaya ke masyarakat miskin. Namun apakah ini yang disebut dengan hakikat adil
yang tepat?
Dengan logika sederhana dapat kita katakan ketidakadilan tersebut
terjadi karena ada kebijakan yang dilakukan pemerintah maka konsekuensi logis,
maka pemerintah harus menanggung akibat dari kebijakan yang dilakukan. Sedikit
konsep adil dalam perspektif ekonomi Islam; benar memang adil berarti
meletakkan sesuatu pada tempatnya atau
menerima hak tanpa lebih dan memberi hak orang lain tanpa kurang. Di
dalam Islam keadilan adalah penting dan sangat diutamakan, seperti firman Allah
SWT dalam QS : An-Nahl : 90 yang artinya "Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran" Sehingga adil
dalam perspektif Islam tidak ada yang mendzalimi dan tidak ada yang terdzalami.
Pada akhirnya kita berharap agar masalah yang sedang dihadapi bangsa ini dapat
terselesaikan dan sudah seharusnya baik pemerintah maupun masyarakat untuk
bersangka baik diantara sesamanya.
0 komentar:
Posting Komentar