Saat ini Bank Konvensional yang ada diwajibkan Bank Indonesia untuk melakukan spin off dengan kebijakan melakukan office channeling pada unit usaha syariah (UUS) yang mereka miliki sebelum tahun 2023. Jika diteliti dari berbagai sudut pandang hal ini memang pasti ada untung dan ruginya yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung. Salah satunya fokus pada tulisan ini adalah pada jajaran pelaksanaan yang ada dilapangan, bagaimana nantinya mereka mengakomodir kebutuhan pasar syariah yang dipasarkan di Bank Konvensional.
Jika dilihat dari sudut prospeknya, hal ini memang bisa sangat menjanjikan untuk pengembangan unit usaha syariah yang ada pada Bank Konvensional. Pertama, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah itu tidak lagi harus sewa kantor, tambah karyawan, dan BERDIKARI untuk mencari modal karena sudah di akomodir Bank Induknya dalam hal yang sifatnya administratif. Di samping itu juga nantinya produk Bank Syariah bisa menjangkau masyarakat yang notabene hidup jauh dari pusat kota di daerahnya, produk Bank Syariah bisa menjangkau masyarakat yang ada di daerah terpencil. Selain kedua hal tersebut, dengan adanya kebijakan itu dapat memungkinkan Bank Konvensional juga bisa mendapat keuntungan dari Unit Usaha Syariah yang mereka miliki.
Dari hal di atas, rasanya terlalu cepat jika hal itu ditinjau kembali pada proses pelaksanaannya dilapangan. Pasalnya, karyawan Bank Konvensional yang nantinya memasarkan produk syariah itu apa benar-benar mengetahui dan memasarkan dengan benar produk bank syariah itu? Di sinilah konflik bathin yang sangat mungkin terjadi pada seorang karyawan pada waktu memasarkan dua produk yang menurut mereka serupa tapi tidak sama, Mungkin juga karena dengan memasarkan produk induknya dia lebih bisa merasakan insentif yang lebih besar ketimbang memasarkan produk anak perusahaannya yang berbasis syariah.
Di lain pihak, sebuah bank bisa "bernafas" jika ada Dana Pihak Ketiga (DPK) yang telah terhimpun dari nasabahnya dan diputar untuk investasi lainnya oleh bank. Dana Pihak Ketiga itu tentunya bukan hanya dari produk tabungan, melainkan dari Deposito maupun produk investasi lainnya yang disediakan bank. Dalam hal ini, seharusnya bank syariah mendapatkan porsi lebih dikarenakan dengan lebihnya himpunan DPK yang diperoleh bank syariah, maka bank syariah bisa dipastikan terhindar dari level kesehatan yang buruk. Dari sinilah mengapa peran office channeling bermanfaat untuk Badan Usaha Syariah (BUS) yang dimiliki Bank Konvensional untuk terus berkembang. Disamping juga efisiensi untuk biaya pengadaan kantor baru untuk BUSnya, hal ini juga berpotensi untuk meningkatkan penerimaan DPK dari nasabah yang ada di daerah terpencil yang disana terdapat cabang dari Bank Konvensional.
Dari tulisan ini, penulis berpikir untuk memberikan usulan kepada Bank konvensional yang mempunyai BUS dan sedang berproses menerapkan office channeling, diantaranya adalah sediakanlah SDM yang benar-benar murni syariah, jangan lagi bawa gerbong dari konvensional ke syariah, agar produk yang dikeluarkan BUSnya dapat terkelola dan tersosialisasi dengan baik. Kedua, ciptakanlah SDM yang benar-benar terlatih untuk menangani perbankan syariah dengan meningkatkan pelatihan customer satisfaction training, dan yang terakhir buatlah kebijakan yang sifatnya adil dalam penerimaan intensif karyawan yang melakukan office channeling pada bank konvensional agar setara dengan karyawan bank konvensional. Baiklah, saya pikir itu yang saya ketahui dan usulkan, kiranya ada yang perlu ditambahkan silahkan postingkan komentar kalian dalam tulisan ini.
Selasa, 30 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar